Senin, 14 Januari 2013

PANDUAN KERJA SAKSI DI TPS


3.1.POSISI, FUNGSI DAN PERAN SAKSI
Keberadaan Saksi bagi Partai Demokrasi Pembaruan dalam Pemilu 2009 sangat strategis dan menentukan karena merupakan ujung tombak Partai untuk mengawasi tempat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, menjadi kunci dan alat bukti jika terjadi sengketa atau gugatan atas hasil Pemilu, serta mata rantai terpenting dalam penyelamatan suara rakyat yang diamanatkan kepada Partai.
Dengan posisi yang demikian sentral, maka seorang saksi dalam Pemilu semestinya mampu melaksanakan fungsi dan peran sebagai berikut :
3.1.1.      Mengawasi dan mengikuti seluruh proses pemungutan dan penghitungan    suara di TPS dari awal hingga akhir, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3.1.2.      Mencatat dan mendokumentasikan berbagai bentuk kejanggalan dan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, pemberkasan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta penyerahannya dari KPPS kepada PPK melalui PPS;
3.1.3.      Mencermati dengan seksama suasana dan perlengkapan di TPS, serta sikap dan perilaku KPPS, Petugas Keamanan, dan Pemilih di TPS yang berpotensi menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
3.1.4.      Memberikan teguran, peringatan dan protes langsung terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
3.1.5.      Melaporkan dengan lengkap setiap tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Pimpinan Kolektif Partai, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk menyerahkan Salinan Berita Acara Pemungutan Suara (Model C) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Model C1).


3.2.HAK, KEWAJIBAN DAN TUGAS SAKSI
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai pula dengan fungsi dan perannya, maka seorang Saksi Pemilu memiliki hak, kewajiban dan tugas sebagai berikut :
3.2.1.   Hak Saksi :
1)                            Menerima salinan daftar pemilih tetap.
2)                            Menerima salinan daftar pemilih tambahan.
3)                            Menerima Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C).
4)                            Menerima Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Model C1).
5)                            Menghadiri kegiatan yang dipimpin oleh Ketua KPPS, yaitu :
a.         Pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketentraman, ketertiban dan keamanan TPS;
b.        Pembukaan kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
c.         Pemeriksaan keadaan seluruh surat suara;
d.        Penunjukan kotak suara kosong, penutupan dan penguncian serta peletakannya di tempat yang telah ditentukan;
e.         Penunjukan sampul yang berisi surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dalam keadaan tersegel;
f.         Penandatanganan berita acara pembukaan kotak suara (Model C4).
6)   Menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara partai politik dan suara caleg di dalam TPS.
7)   Menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS.
8)   Mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9)   Menandatangani berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
10)    Memberikan suara di TPS yang bersangkutan.
3.2.2.      Kewajiban dan Tugas Saksi
1)   Hadir di TPS satu jam sebelum rapat pemungutan suara dilaksanakan, yakni jam 06.00 waktu setempat.
2)   Bersama Ketua dan Anggota KPPS serta petugas keamanan melakukan kegiatan :
a.         Memeriksa TPS dengan perlengkapannya;
b.        Memasang daftar calon tetap Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD di tempat yang sudah ditentukan;
c.         Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta     kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS;
d.        Mempersilakan dan mengatur pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
3)   Mendengarkan dan memperhatikan penjelasan Ketua KPPS kepada anggota KPPS da petugas keamanan TPS mengenai :
a.        Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
b.        Pembagian tugas anggota KPPS dan petugas keamanan TPS.
4)   Mengawasi pelaksanaan atas pembagian tugas yang telah ditetapkan, baik kepada anggota KPPS maupun petugas keamanan TPS, terutama pada saat Ketua KPPS melakukan kegiatan :
a.         Memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketentraman, ketertiban dan keamanan TPS;
b.        Membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
c.         Memeriksa keadaan seluruh surat suara;
d.        Memperlihatkan kotak suara benar-benar kosong, kemudian menutup kembali dan mengunci kotak suara serta meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
e.         Memperlihatkan sampul yang berisi surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD masih dalam keadaan tersegel;
f.         Menandatangani berita acara pembukaan kotak suara (Model C4).
5)   Mendengarkan dan memperhatikan penjelasan Ketua KPPS kepada pemilih mengenai pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sebagai berikut :
a.         Maksud dan tujuan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
b.        Jumlah dan jenis surat suara, termasuk jumlah cadangan surat suara sebanyak 2% dari jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap untuk TPS dan daftar pemilih tambahan;
c.         Pemilih yang memberikan suara yang namanya tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap untuk TPS yang bersangkutan dan daftar pemilih tambahan;
d.        Kesempatan untuk memberikan suara kepada pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih;
e.         Pemeriksaan surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD oleh Ketua KPPS bahwa surat suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak, dengan cara membuka surat suara secara lebar-lebar di hadapan pemilih, yang kemudian disampaikan kepada pemilih yang bersangkutan;
f.         Kepada pemilih yang menerima surat suara tetapi keliru dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS yang hanya berlaku satu kali;
g.        Tatacara pemberian suara pada surat suara ditentukan :
1)        menggunakan alat yang telah disediakan;
2)        dalam bentuk tanda v (contreng) atau sebutan lainnya; Pemberian tanda dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar ( _____ ),atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\) , suaranya dianggap sah.
3)        pemberian tanda v (contreng) atau sebutan lainnya dilakukan satu kali atau lebih pada kolom nama partai atau nomor caleg atau nama caleg DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
4)        tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara;
5)        surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
h.        Sah atau tidak sah suara pada surat suara;
i.          Pemberian tanda khusus/tinta kepada pemilih setelah pemberian suara;
j.          Pelaksanaan penghitungan suara di TPS.
6)   Menyaksikan dan mengawasi prosesi pemberian atau pemungutan suara, terutama pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.         Penandatanganan surat suara oleh Ketua KPPS pada tempat yang telah ditentukan;
b.        Pemanggilan pemilih untuk memberikan suaranya berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih, dan pemilih yang bersangkutan menyerahkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara (Model C4) kepada Ketua KPPS;
c.         Pencocokan nomor dan nama pemilih oleh Anggota KPPS kedua sesuai dengan salinan daftar pemilih tetap atau  daftar pemilih tambahan dengan cara melingkari di depan nomor dan nama pemilih tersebut;
d.        Pemberian 4 jenis surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Ketua KPPS dalam keadaan  baik atau tidak rusak kepada pemilih yang bersangkutan, kecuali :
1)        untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta diberikan surat suara  Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi;
2)        untuk wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberikan surat suara Anggota DPR, DPD, DPR Aceh, dan DPRD Kabupaten/Kota wilayah Aceh.
e.         Pemilih setelah memberikan suaranya menuju tempat kotak suara dan memperlihatkan kepada Ketua KPPS bahwa surat suara dalam keadaan terlipat dan terlihat tanda tangan Ketua KPPS, kemudian surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan dipandu oleh anggota KPPS keenam;
f.         Pemilih yang telah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara diberi tanda khusus/tinta pada salah satu jari tangan kirinya oleh anggota KPPS ketujuh;
g.        Pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jika diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan yang bersangkutan;
h.        Anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan enggunakan formulir Model C5;
i.          Pengumuman oleh Ketua KPPS pada jam 12.00 waktu setempat bahwa pemilih yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara, serta anggota KPPS, Saksi, dan petugas keamanan TPS yang membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS yang bersangkutan;
j.          Pengumuman oleh Ketua KPPS setelah semua anggota KPPS, saksi, dan petugas keamanan TPS memberikan suaranya, bahwa :
1)        pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS;
2)        sebelum pelaksanaan penghitungan suara di TPS, rapat pemungutan suara ditunda sementara guna memberikan kesempatan kepada anggota KPPS, saksi, dan petugas keamanan TPS untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan penghitungan suara di TPS.
7)   Menyaksikan dan mengawasi proses persiapan penghitungan suara, terutama kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.         Pengaturan susunan tempat penghitungan suara termasuk penentuan tempat untuk memasang formulir C2 berukuran besar, dan tempat duduk saksi dan pemantau diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan  penghitungan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b.        Pengaturan alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastic pembungkus serta segel pemilihan umum, dan peralatan TPS lainnya;
c.         Penempatan kotak suara di dekat meja pimpinan KPPS serta penyiapan anak kuncinya;
d.        Pencatatan jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan Salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS;
e.         Pencatatan jumlah pemilih yang memberikan suara dari TPS lain atau daftar pemilih tambahan;
f.         Penghitungan dan pencatatan jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk surat suara cadangan;
g.        Penghitungan dan pencatatan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru menandai;
h.        Pencatatan sisa surat suara cadangan;
i.          Penghitungan dan pencatatan surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan karena tidak terpakai, rusak, atau keliru ditandai harus sesuai dengan jumlah surat suara yang disampaikan oleh PPS kepada KPPS yang bersangkutan;
j.          Penggunaan surat suara cadangan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan oleh anggota paling sedikit 2 orang KPPS yang hadir;
k.        Pembagian tugas di antara Ketua dan Anggota KPPS, serta petugas keamanan TPS untuk pelaksanaan penghitungan suara di TPS.
8)      Menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, terutama kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.         Penutupan rapat pemungutan suara dan pembukaan rapat penghitungan suara;
b.        Pembukaan kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir;
c.         Pengeluaran surat suara dari kotak suara dan peletakannya di meja KPPS;
d.        Penghitungan jumlah surat suara dan pemberitahuan jumlah tersebut kepada yang hadir serta pencatatan jumlah surat suara yang diumumkan;
e.         Pembukaan setiap lembar surat suara, penelitian hasil pemberian tanda yang terdapat pada surat suara serta diumumkan kepada yang hadir;
f.         Pencatatan hasil-hasil pemeriksaan yang diumumkan kepada yang hadir;
g.        Keputusan apabila suara yang diumumkan berbeda dengan yang disaksikan oleh yang hadir;
h.        Penghitungan suara dilakukan secara berurutan diawali dengan surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan diakhiri DPRD Kabupaten/Kota;
i.          Penghitungan suara oleh Ketua KPPS dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung;
j.          Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup;
k.        Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan pengumuman dengan tulisan yang jelas dan terbaca;
l.          Pencatatan hasil penghitungan suara menggunakan formulir sertifikat hasil penghitungan suara di TPS (Model C1 dan Model C2) ukuran besar;
m.      Pemberian tanda pada surat suara yang dinyatakan sah dan dianggap sah pada kotak tanda gambar Partai, atau kotak nomor caleg, atau kotak nama caleg;
9)      Menyaksikan dan mengawasi pembuatan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, terutama kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.         Penyegelan dan penandatanganan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh Ketua KPPS, anggota KPPS serta Saksi yang hadir sebelum dimasukkan ke dalam sampul;
b.        Penempelan label, penyegelan dan penguncian kotak suara setelah sampul berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dimasukkan ke dalam kotak suara;
c.         Penandatanganan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dilakukan setelah kegiatan penghitungan suara selesai;
d.        Penyampaian salinan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang wajib disampaikan KPPS kepada Saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari dan tanggal yang sama;
e.         Penyampaian salinan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi peserta Pemilu yang hadir, dapat berupa hasil fotocopi atau salinan yang ditulis tangan yang disusun oleh Ketua dan anggota KPPS yang bersangkutan;
f.         Pemeriksaan terhadap isi sertifikat hasil penghitungan suara, yaitu surat suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru ditandai, sisa surat suara cadangan, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, dan dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap peserta Pemilu;
g.        Penyerahan kotak suara yang berisi surat suara, berita acata pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara yang wajib disampaikan KPPS kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal yang sama;
h.        Penyerahan kotak suara yang sudah disegel tersebut wajib diawasi oleh pengawas pemilu lapangan dan Panwaslu kecamatan serta wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
10)    Dalam keadaan terjadi ancaman dan gangguan fisik setelah penghitungan suara di TPS, maka  saksi wajib menyelamatkan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C) serta Sertifikat hasil penghitungan suara (Model C1) yg sangat penting sebagai bukti apabila terjadi sengketa hasil Pemilu.
11)    Melaporkan seluruh hasil pengawasan, pemantauan dan pencatatan dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Pimpinan Partai yang mengeluarkan SK atau Mandat penunjukan yang bersangkutan sebagai Saksi Pemilu.

3.3.      INFORMASI PENTING BAGI SAKSI
Untuk dapat melaksanakan fungsi dan peran, serta hak, kewajiban dan tugasnya secara efektif, tertib dan bertanggung jawab, maka seorang Saksi Pemilu harus mengetahui dan memahami hal-hal penting sebagai berikut :
3.3.1.           Tahapan Kegiatan di TPS
1)            Saksi wajib hadir sebelum rapat pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 waktu setempat. Saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara dinyatakan tidak hadir dan tidak berhak menerima salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara (Model C dan Model C1).
2)            Penjelasan Ketua KPPS mengenai pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada pemilih hanya dilakukan satu kali, kecuali tatacara pemberian suara dapat dilakukan lebih dari satu kali, terutama kepada pemilih yang baru hadir.
3)            Pemanggilan pemilih untuk memberikan suaranya berdasarkan prinsip urutan kehadiran di TPS, kecuali kepada pemilih penyandang catat, ibu hamil atau orangtua untuk memberikan suara terlebih dahulu atas persetujuan pemilih yang semestinya mendapat giliran.
4)            Pada pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara serta anggota KPPS, saksi dan petugas keamanan TPS yang membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS yang bersangkutan.
5)            Penghitungan suara di TPS dilakukan secara berurutan, dimulai dengan surat suara    Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota.
6)            Tanda pemberian suara pada surat suara dengan tanda (√) contreng atau sebutan lain, dilakukan boleh lebih dari satu kali di kotak tanda gambar Partai dan atau nomor caleg dan atau nama caleg dinyatakan sah. Sedangkan bentuk tercoblos atau garis miring kanan (/) atau garis miring kiri (\) atau garis datar (-) atau tanda silang (X) tetap dianggap sah.
7)            Surat suara untuk nama caleg yang meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda () contreng atau sebutan lain, maka suara tersebut dianggap sah sebagai suara partai politik.
8)            Keberatan yang diajukan saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS, tidak menghalangi proses penghitungan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
9)            Keberatan yang diajukan saksi peserta Pemilu dan pengawas pemilu lapangan yang hadir terhadap jalannya penghitungan suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
10)        Penandatanganan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Serifikat Hasil Penghitungan Suara oleh Ketua dan anggota KPPS serta Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani, kemudian salinannya diserahkan kepada Saksi yang hadir.
11)        Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Serifikat Hasil Penghitungan Suara yang sudah ditandatangani dimasukkan kedalam sampul dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak yang pada bagian luar ditempel label dan segel serta dikunci.
12)        KPPS dilarang memberikan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil peghitungan suara kepada siapapun dan atau pihak manapun kecuali kepada Saksi peserta Pemilu yang hadir, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari dan tanggal yang sama.
13)        PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
3.3.2.           Potensi Pelanggaran di TPS
1)            Praktik politik bernuansa intimidasi, ancaman, dan tindakan menyakiti oleh peserta pemilu dan institusi politik lain (birokrasi) kepada massa pemilih dan petugas pemilu untuk memenangkan atau mengalahkan peserta pemilu lain. Praktik politik itu senantiasa terjadi, termasuk aromanya juga sudah terasa pada Pemilu 2004. Praktik politik itu bisa dilakukan peserta pemilu yang menghendaki kemenangan atau sebaliknya yang menginginkan peserta pemilu lain gagal.
2)            Praktik politik berupa penyuapan, politik uang, pemberian hadiah (makanan dan hiburan), atau sejumlah kompensasi lain untuk memengaruhi pemilih atau petugas pemilu, termasuk saksi dan pemantau, sebelum proses pemungutan suara berlangsung untuk mendukung atau menjatuhkan peserta pemilu lain. Tindakan semacam itu dapat leluasa bergerak, jika para pemilih dan petugas di TPS cenderung tidak mampu menjamin sterilitas dan independensi dari segala bentuk permainan politik yang berlawanan dengan fatsun dan etika politik ini.
3)            Pengerahan atau mobilisasi pemilih dari daerah lain untuk memilih di TPS-TPS tertentu. Bentuk pelanggaran ini dimungkinkan karena pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS di luar TPS asalnya. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaannya, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan. Bentuk pelanggaran berupa pengerahan atau mobilisasi massa ini sangat mungkin terjadi terutama paska Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.
4)            Kecurangan dalam bentuk tindakan merusak surat suara dengan sejumlah trik dan taktik untuk memenangkan atau menggagalkan peserta pemilu tertentu, dengan cara menambah tanda contreng atau coblosan di bagian tertentu dengan kuku, jarum, atau benda-benda tajam lain yang disiapkan, atau bisa pula dengan menumpahkan tinta yang menyebabkan kertas suara menjadi tidak sah.
5)            Manipulasi terhadap pilihan pemilih yang bingung karena gangguan kecerdasan dan fisik untuk pemilih pemula, pemilih lanjut usia, dan pemilih cacat badan, dengan membimbing pilihan ke arah peserta pemilu tertentu yang bukan pilihan mereka, atau dengan merusak surat suara dari para pemilih yang termasuk kategori itu.
6)            Tindakan KPPS yang sengaja salah membaca hasil pemungutan suara pada waktu penghitungan suara. Pastikan untuk membandingkan hasil perhitungan saksi dan hasil perhitungan resmi bahwa keduanya sama. Kalau ada tindakan mencurigakan, saksi harus langsung meminta perhitungan surat suara dilakukan berulang dua atau tiga kali.
7)            Kemungkinan Pengalihan suara ke parpol-parpol besar yang memiliki saksi di TPS dari suara parpol yang tidak mengirim saksi, melalui permufakatan jahat para saksi dari parpol yang hadir, atau dengan menyuap petugas KPPS.
8)            Pergerakan kotak suara dari TPS ke PPS, PPK, dan KPU Daerah sangat mungkin terjadi tindakan manipulasi, pencurian, atau bahkan sabotase terhadap kotak suara untuk dimusnahkan oleh personel dari peserta pemilu tertentu yang kalah atau yang tidak ingin peserta pemilu lain menang di TPS tertentu. Kerawanan itu potensial sekali terjadi, apalagi jika tidak dilengkapi sistem pengamanan kotak suara menuju PPS secara sempurna.
9)            Segala temuan terhadap berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara segera dilaporkan kepada Pimpinan Partai untuk ditindaklanjuti.
3.3.3.           Kewajiban Pimpinan Partai
1)            Menyiapkan Surat Mandat Penunjukan Saksi Pemilu kepada kader yang terpilih.
2)            Menyerahkan Surat Mandat tersebut sekurang-kurangnya satu hari sebelum Hari Pemungutan Suara, yakni 8 April 2009.
3)            Menindaklanjuti laporan dan temuan Saksi di TPS yang memerlukan tindakan dan keputusan resmi Partai.
4)            Menyiapkan sistem pelaporan dan penghitungan suara Partai yang dapat diakses oleh pengurus dan kader Partai di daerah. 


3.4.       MEKANISME PELAPORAN SAKSI
Saksi yang telah ditugaskan Partai untuk mengikuti seluruh proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib melaporkannya kepada Pimpinan Partai segera setelah proses kegiatan di TPS.
Adapun laporan Saksi memuat dua hal penting, yaitu temuan-temuan di lapangan yang berisi penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS, serta hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 
3.4.1.           Laporan Temuan Pelanggaran
1)            Berbagai temuan di lapangan yang harus disampaikan Saksi kepada Pimpinan Partai adalah kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran hukum terkait dengan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang memerlukan tindak lanjut secara hukum.
2)            Pimpinan Partai setelah menerima laporan dimaksud, segera menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada Panwaslu dan melaporkannya kepada Pimpinan Partai yang lebih tinggi.
3)            Pimpinan Partai yang lebih tinggi setelah menerima laporan dimaksud, segera menugaskan lembaga bantuan hukum Partai untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan secara hukum.  
3.4.2.           Laporan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara
1)            Dokumen yang harus dilaporkan Saksi kepada Pimpinan Partai meliputi : salinan daftar pemilih dan daftar pemilih tambahan, berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Model C), serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS (Model C1).
2)            Dokumen yang telah dilaporkan Saksi kepada Pimpinan Partai tersebut diperiksa, direkapitulasi, dan dilaporkan kepada Pimpinan Partai yang lebih tinggi dan Pimpinan Kolektif Nasional melalui Faksimil atau Email.
3)            Pimpinan Partai wajib menyimpan dokumen-dokumen di atas secara baik, sehingga jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pengajuan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi permohonan pengajuan partai tersebut telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
4)            Dalam hal terjadi perbedaan perolehan suara antara hasil penghitungan suara di TPS dengan rekapitulasi di PPK, maka Pimpinan Partai wajib mengajukan keberatan dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu dan Pimpinan Partai yang lebih tinggi. Demikian halnya jika terjadi perbedaan hasil rekapitulasi suara di PPK dengan rekapitulasi penghitungan suara di KPU Daerah, maka Pimpinan Partai wajib mengajukan keberatan dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu dan Pimpinan Kolektif Provinsi dan Pimpinan Kolektif Nasional.
5)            Pimpinan Partai menyiapkan instrumen dan sistem penghitungan suara di Sekretariat Partai kemudian menghitungnya sesuai dengan laporan data yang disampaikan Saksi.


Read More


Visitor

Pengikut