3.1.POSISI, FUNGSI DAN PERAN SAKSI
Keberadaan
Saksi bagi Partai Demokrasi Pembaruan dalam Pemilu 2009 sangat strategis dan
menentukan karena merupakan ujung tombak Partai untuk mengawasi tempat
pemungutan dan penghitungan suara di TPS, menjadi kunci dan alat bukti jika
terjadi sengketa atau gugatan atas hasil Pemilu, serta mata rantai terpenting
dalam penyelamatan suara rakyat yang diamanatkan kepada Partai.
Dengan
posisi yang demikian sentral, maka seorang saksi dalam Pemilu semestinya mampu
melaksanakan fungsi dan peran sebagai berikut :
3.1.1.
Mengawasi dan
mengikuti seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dari awal hingga akhir, sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3.1.2.
Mencatat dan
mendokumentasikan berbagai bentuk kejanggalan dan kecurangan dalam proses
pemungutan dan penghitungan suara, pemberkasan hasil pemungutan dan
penghitungan suara di TPS, serta penyerahannya dari KPPS kepada PPK melalui
PPS;
3.1.3.
Mencermati
dengan seksama suasana dan perlengkapan di TPS, serta sikap dan perilaku KPPS,
Petugas Keamanan, dan Pemilih di TPS yang berpotensi menyimpang dari ketentuan
yang berlaku;
3.1.4.
Memberikan
teguran, peringatan dan protes langsung terhadap hal-hal yang tidak sesuai
dengan aturan, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja, dalam proses
pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
3.1.5. Melaporkan dengan lengkap setiap tahapan proses
pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Pimpinan Kolektif Partai, baik
secara lisan maupun tertulis, termasuk menyerahkan Salinan Berita Acara
Pemungutan Suara (Model C) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Model C1).
3.2.HAK,
KEWAJIBAN DAN TUGAS SAKSI
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai pula
dengan fungsi dan perannya, maka seorang Saksi Pemilu memiliki hak, kewajiban
dan tugas sebagai berikut :
3.2.1. Hak Saksi :
1)
Menerima
salinan daftar pemilih tetap.
2)
Menerima
salinan daftar pemilih tambahan.
3)
Menerima Berita
Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C).
4)
Menerima
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Model C1).
5)
Menghadiri
kegiatan yang dipimpin oleh Ketua KPPS, yaitu :
a.
Pengucapan
sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketentraman, ketertiban dan keamanan
TPS;
b.
Pembukaan
kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara, mengidentifikasi dan
menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
c.
Pemeriksaan
keadaan seluruh surat suara;
d.
Penunjukan
kotak suara kosong, penutupan dan penguncian serta peletakannya di tempat yang
telah ditentukan;
e.
Penunjukan
sampul yang berisi surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dalam keadaan
tersegel;
f.
Penandatanganan
berita acara pembukaan kotak suara (Model C4).
6)
Menyaksikan
dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara partai politik dan suara caleg di
dalam TPS.
7)
Menyampaikan
laporan atas dugaan adanya pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
penghitungan suara kepada KPPS.
8)
Mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata
terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9)
Menandatangani
berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
10)
Memberikan
suara di TPS yang bersangkutan.
3.2.2. Kewajiban
dan Tugas Saksi
1)
Hadir di
TPS satu jam sebelum rapat pemungutan suara dilaksanakan, yakni jam 06.00 waktu
setempat.
2) Bersama Ketua dan Anggota KPPS serta petugas
keamanan melakukan kegiatan :
a.
Memeriksa TPS
dengan perlengkapannya;
b.
Memasang
daftar calon tetap Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD di tempat yang sudah ditentukan;
c.
Menempatkan
kotak suara yang berisi surat suara beserta
kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS;
d.
Mempersilakan
dan mengatur pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
3) Mendengarkan dan memperhatikan penjelasan Ketua
KPPS kepada anggota KPPS da petugas keamanan TPS mengenai :
a.
Pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
b.
Pembagian
tugas anggota KPPS dan petugas keamanan TPS.
4) Mengawasi pelaksanaan atas pembagian tugas yang
telah ditetapkan, baik kepada anggota KPPS maupun petugas keamanan TPS,
terutama pada saat Ketua KPPS melakukan kegiatan :
a.
Memandu
pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketentraman, ketertiban
dan keamanan TPS;
b.
Membuka kotak
suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara, mengidentifikasi dan menghitung
jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
c.
Memeriksa
keadaan seluruh surat suara;
d.
Memperlihatkan
kotak suara benar-benar kosong, kemudian menutup kembali dan mengunci kotak
suara serta meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
e.
Memperlihatkan
sampul yang berisi surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD masih dalam
keadaan tersegel;
f.
Menandatangani
berita acara pembukaan kotak suara (Model C4).
5) Mendengarkan dan memperhatikan penjelasan Ketua
KPPS kepada pemilih mengenai pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sebagai
berikut :
a.
Maksud dan
tujuan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
b.
Jumlah dan
jenis surat suara, termasuk jumlah cadangan surat suara sebanyak 2% dari jumlah
pemilih yang tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap untuk TPS dan daftar
pemilih tambahan;
c.
Pemilih yang
memberikan suara yang namanya tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap
untuk TPS yang bersangkutan dan daftar pemilih tambahan;
d.
Kesempatan
untuk memberikan suara kepada pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran
pemilih;
e.
Pemeriksaan
surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD oleh Ketua KPPS bahwa surat suara
tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak, dengan cara membuka surat suara
secara lebar-lebar di hadapan pemilih, yang kemudian disampaikan kepada pemilih
yang bersangkutan;
f.
Kepada
pemilih yang menerima surat suara tetapi keliru dalam memberikan suara, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS yang hanya berlaku satu kali;
g.
Tatacara
pemberian suara pada surat suara ditentukan :
1)
menggunakan
alat yang telah disediakan;
2)
dalam bentuk
tanda v (contreng) atau sebutan lainnya; Pemberian tanda
dalam bentuk tanda coblos, atau tanda
silang (x), atau tanda garis datar ( _____ ),atau karena keadaan tertentu,
sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\) , suaranya
dianggap sah.
3)
pemberian
tanda v (contreng) atau sebutan lainnya dilakukan satu kali atau lebih pada kolom nama
partai atau nomor caleg atau nama caleg DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
4)
tidak boleh
membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara;
5)
surat suara
yang terdapat tulisan dan atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
h.
Sah atau
tidak sah suara pada surat suara;
i.
Pemberian
tanda khusus/tinta kepada pemilih setelah pemberian suara;
j.
Pelaksanaan
penghitungan suara di TPS.
6) Menyaksikan dan mengawasi prosesi pemberian atau
pemungutan suara, terutama pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Penandatanganan
surat suara oleh Ketua KPPS pada tempat yang telah ditentukan;
b.
Pemanggilan
pemilih untuk memberikan suaranya berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih,
dan pemilih yang bersangkutan menyerahkan surat pemberitahuan untuk memberikan
suara (Model C4) kepada Ketua KPPS;
c.
Pencocokan
nomor dan nama pemilih oleh Anggota KPPS kedua sesuai dengan salinan daftar
pemilih tetap atau daftar pemilih
tambahan dengan cara melingkari di depan nomor dan nama pemilih tersebut;
d.
Pemberian 4
jenis surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota oleh Ketua KPPS dalam keadaan
baik atau tidak rusak kepada pemilih yang bersangkutan, kecuali :
1)
untuk wilayah
Provinsi DKI Jakarta diberikan surat suara
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi;
2)
untuk wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberikan surat suara Anggota DPR, DPD, DPR
Aceh, dan DPRD Kabupaten/Kota wilayah Aceh.
e.
Pemilih
setelah memberikan suaranya menuju tempat kotak suara dan memperlihatkan kepada
Ketua KPPS bahwa surat suara dalam keadaan terlipat dan terlihat tanda tangan
Ketua KPPS, kemudian surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara untuk Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan dipandu oleh
anggota KPPS keenam;
f.
Pemilih yang
telah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara diberi tanda khusus/tinta
pada salah satu jari tangan kirinya oleh anggota KPPS ketujuh;
g.
Pemilih
tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan
suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jika
diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan yang
bersangkutan;
h.
Anggota KPPS
dan orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai
halangan fisik lain wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan
menandatangani surat pernyataan dengan enggunakan formulir Model C5;
i.
Pengumuman
oleh Ketua KPPS pada jam 12.00 waktu setempat bahwa pemilih yang diperbolehkan
memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu
giliran untuk memberikan suara, serta anggota KPPS, Saksi, dan petugas keamanan
TPS yang membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS yang
bersangkutan;
j.
Pengumuman
oleh Ketua KPPS setelah semua anggota KPPS, saksi, dan petugas keamanan TPS
memberikan suaranya, bahwa :
1)
pemungutan
suara telah selesai dan akan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS;
2)
sebelum
pelaksanaan penghitungan suara di TPS, rapat pemungutan suara ditunda sementara
guna memberikan kesempatan kepada anggota KPPS, saksi, dan petugas keamanan TPS
untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan penghitungan
suara di TPS.
7) Menyaksikan dan mengawasi proses persiapan
penghitungan suara, terutama kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Pengaturan
susunan tempat penghitungan suara termasuk penentuan tempat untuk memasang
formulir C2 berukuran besar, dan tempat duduk saksi dan pemantau diatur
sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan
penghitungan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b.
Pengaturan
alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah
digunakan untuk keperluan penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan
penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastic pembungkus serta segel
pemilihan umum, dan peralatan TPS lainnya;
c.
Penempatan
kotak suara di dekat meja pimpinan KPPS serta penyiapan anak kuncinya;
d.
Pencatatan
jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan Salinan Daftar Pemilih Tetap
untuk TPS;
e.
Pencatatan
jumlah pemilih yang memberikan suara dari TPS lain atau daftar pemilih
tambahan;
f.
Penghitungan
dan pencatatan jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk surat suara
cadangan;
g.
Penghitungan
dan pencatatan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru menandai;
h.
Pencatatan
sisa surat suara cadangan;
i.
Penghitungan
dan pencatatan surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan karena tidak
terpakai, rusak, atau keliru ditandai harus sesuai dengan jumlah surat suara
yang disampaikan oleh PPS kepada KPPS yang bersangkutan;
j.
Penggunaan
surat suara cadangan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS
dan oleh anggota paling sedikit 2 orang KPPS yang hadir;
k.
Pembagian
tugas di antara Ketua dan Anggota KPPS, serta petugas keamanan TPS untuk pelaksanaan
penghitungan suara di TPS.
8) Menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan penghitungan
suara, terutama kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Penutupan
rapat pemungutan suara dan pembukaan rapat penghitungan suara;
b.
Pembukaan
kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir;
c.
Pengeluaran
surat suara dari kotak suara dan peletakannya di meja KPPS;
d.
Penghitungan
jumlah surat suara dan pemberitahuan jumlah tersebut kepada yang hadir serta
pencatatan jumlah surat suara yang diumumkan;
e.
Pembukaan
setiap lembar surat suara, penelitian hasil pemberian tanda yang terdapat pada
surat suara serta diumumkan kepada yang hadir;
f.
Pencatatan
hasil-hasil pemeriksaan yang diumumkan kepada yang hadir;
g.
Keputusan
apabila suara yang diumumkan berbeda dengan yang disaksikan oleh yang hadir;
h.
Penghitungan
suara dilakukan secara berurutan diawali dengan surat suara Pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan diakhiri DPRD Kabupaten/Kota;
i.
Penghitungan
suara oleh Ketua KPPS dengan suara yang jelas dan terdengar dengan
memperlihatkan surat suara yang dihitung;
j.
Penghitungan
suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat
penerangan cahaya cukup;
k.
Penghitungan
suara dicatat pada lembar/papan pengumuman dengan tulisan yang jelas dan
terbaca;
l.
Pencatatan
hasil penghitungan suara menggunakan formulir sertifikat hasil penghitungan
suara di TPS (Model C1 dan Model C2) ukuran besar;
m.
Pemberian
tanda pada surat suara yang dinyatakan sah dan dianggap sah pada kotak tanda
gambar Partai, atau kotak nomor caleg, atau kotak nama caleg;
9) Menyaksikan dan mengawasi pembuatan berita acara
pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, terutama
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Penyegelan
dan penandatanganan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara oleh Ketua KPPS, anggota KPPS serta Saksi yang hadir sebelum
dimasukkan ke dalam sampul;
b.
Penempelan
label, penyegelan dan penguncian kotak suara setelah sampul berita acara
pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dimasukkan ke dalam
kotak suara;
c.
Penandatanganan
berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dilakukan
setelah kegiatan penghitungan suara selesai;
d.
Penyampaian
salinan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
yang wajib disampaikan KPPS kepada Saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu
Lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari dan tanggal yang sama;
e.
Penyampaian
salinan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
kepada Saksi peserta Pemilu yang hadir, dapat berupa hasil fotocopi atau
salinan yang ditulis tangan yang disusun oleh Ketua dan anggota KPPS yang
bersangkutan;
f.
Pemeriksaan
terhadap isi sertifikat hasil penghitungan suara, yaitu surat suara yang
diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru ditandai, sisa surat suara
cadangan, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, dan dari TPS lain, serta
jumlah perolehan suara sah tiap peserta Pemilu;
g.
Penyerahan
kotak suara yang berisi surat suara, berita acata pemungutan suara dan
penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara yang wajib
disampaikan KPPS kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal yang sama;
h.
Penyerahan
kotak suara yang sudah disegel tersebut wajib diawasi oleh pengawas pemilu
lapangan dan Panwaslu kecamatan serta wajib dilaporkan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota;
10) Dalam keadaan terjadi ancaman dan gangguan fisik
setelah penghitungan suara di TPS, maka
saksi wajib menyelamatkan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
(Model C) serta Sertifikat hasil penghitungan suara (Model C1) yg sangat
penting sebagai bukti apabila terjadi sengketa hasil Pemilu.
11) Melaporkan seluruh hasil pengawasan, pemantauan
dan pencatatan dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Pimpinan
Partai yang mengeluarkan SK atau Mandat penunjukan yang bersangkutan sebagai
Saksi Pemilu.
3.3.
INFORMASI PENTING BAGI SAKSI
Untuk
dapat melaksanakan fungsi dan peran, serta hak, kewajiban dan tugasnya secara
efektif, tertib dan bertanggung jawab, maka seorang Saksi Pemilu harus
mengetahui dan memahami hal-hal penting sebagai berikut :
3.3.1.
Tahapan Kegiatan di TPS
1)
Saksi wajib hadir sebelum rapat pemungutan suara
dibuka pada pukul 07.00 waktu setempat. Saksi yang hadir setelah rapat
pemungutan suara dinyatakan tidak hadir dan tidak berhak menerima salinan
daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara (Model C dan Model
C1).
2)
Penjelasan
Ketua KPPS mengenai pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada pemilih
hanya dilakukan satu kali, kecuali tatacara pemberian suara dapat dilakukan
lebih dari satu kali, terutama kepada pemilih yang baru hadir.
3)
Pemanggilan
pemilih untuk memberikan suaranya berdasarkan prinsip urutan kehadiran di TPS,
kecuali kepada pemilih penyandang catat, ibu hamil atau orangtua untuk
memberikan suara terlebih dahulu atas persetujuan pemilih yang semestinya
mendapat giliran.
4)
Pada pukul
12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan
memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu
giliran untuk memberikan suara serta anggota KPPS, saksi dan petugas keamanan
TPS yang membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS yang
bersangkutan.
5)
Penghitungan
suara di TPS dilakukan secara berurutan, dimulai dengan surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
terakhir DPRD Kabupaten/Kota.
6)
Tanda pemberian suara pada surat suara dengan
tanda (√) contreng atau sebutan lain, dilakukan boleh lebih dari satu kali di
kotak tanda gambar Partai dan atau nomor caleg dan atau nama caleg dinyatakan
sah. Sedangkan bentuk tercoblos atau garis miring kanan (/) atau garis miring
kiri (\) atau garis datar (-) atau tanda silang (X) tetap dianggap sah.
7)
Surat suara
untuk nama caleg yang meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan
pengumuman KPPS dan diberi tanda (√)
contreng atau sebutan lain, maka suara tersebut dianggap sah sebagai suara
partai politik.
8)
Keberatan
yang diajukan saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara di TPS, tidak menghalangi proses penghitungan suara di TPS
dalam Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
9)
Keberatan
yang diajukan saksi peserta Pemilu dan pengawas pemilu lapangan yang hadir
terhadap jalannya penghitungan suara yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
10)
Penandatanganan
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Serifikat Hasil
Penghitungan Suara oleh Ketua dan anggota KPPS serta Saksi yang hadir dan
bersedia menandatangani, kemudian salinannya diserahkan kepada Saksi yang
hadir.
11)
Berita Acara
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Serifikat Hasil Penghitungan Suara yang
sudah ditandatangani dimasukkan kedalam sampul dan selanjutnya dimasukkan ke
dalam kotak yang pada bagian luar ditempel label dan segel serta dikunci.
12)
KPPS dilarang
memberikan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat
hasil peghitungan suara kepada siapapun dan atau pihak manapun kecuali kepada
Saksi peserta Pemilu yang hadir, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS dan PPK melalui
PPS pada hari dan tanggal yang sama.
13)
PPS wajib
mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di
wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
3.3.2.
Potensi Pelanggaran di TPS
1)
Praktik
politik bernuansa intimidasi, ancaman, dan tindakan menyakiti oleh peserta pemilu
dan institusi politik lain (birokrasi) kepada massa pemilih dan petugas pemilu
untuk memenangkan atau mengalahkan peserta pemilu lain. Praktik politik itu
senantiasa terjadi, termasuk aromanya juga sudah terasa pada Pemilu 2004.
Praktik politik itu bisa dilakukan peserta pemilu yang menghendaki kemenangan
atau sebaliknya yang menginginkan peserta pemilu lain gagal.
2)
Praktik
politik berupa penyuapan, politik uang, pemberian hadiah (makanan dan hiburan),
atau sejumlah kompensasi lain untuk memengaruhi pemilih atau petugas pemilu,
termasuk saksi dan pemantau, sebelum proses pemungutan suara berlangsung untuk
mendukung atau menjatuhkan peserta pemilu lain. Tindakan semacam itu dapat
leluasa bergerak, jika para pemilih dan petugas di TPS cenderung tidak mampu
menjamin sterilitas dan independensi dari segala bentuk permainan politik yang
berlawanan dengan fatsun dan etika politik ini.
3)
Pengerahan atau mobilisasi pemilih dari daerah
lain untuk memilih di TPS-TPS tertentu. Bentuk pelanggaran ini dimungkinkan
karena pemilih yang telah
terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu, maka pemilih tersebut dapat menggunakan
hak pilihnya untuk memilih di TPS di luar TPS asalnya. Keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat
pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan
yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas
pekerjaannya, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga
pemilih yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang
telah ditetapkan. Bentuk pelanggaran berupa pengerahan atau mobilisasi massa
ini sangat mungkin terjadi terutama paska Putusan Mahkamah Konstitusi tentang
penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.
4)
Kecurangan
dalam bentuk tindakan merusak surat suara dengan sejumlah trik dan taktik untuk
memenangkan atau menggagalkan peserta pemilu tertentu, dengan cara menambah
tanda contreng atau coblosan di bagian tertentu dengan kuku, jarum, atau
benda-benda tajam lain yang disiapkan, atau bisa pula dengan menumpahkan tinta
yang menyebabkan kertas suara menjadi tidak sah.
5)
Manipulasi
terhadap pilihan pemilih yang bingung karena gangguan kecerdasan dan fisik
untuk pemilih pemula, pemilih lanjut usia, dan pemilih cacat badan, dengan
membimbing pilihan ke arah peserta pemilu tertentu yang bukan pilihan mereka,
atau dengan merusak surat suara dari para pemilih yang termasuk kategori itu.
6)
Tindakan KPPS
yang sengaja salah membaca hasil pemungutan suara pada waktu penghitungan
suara. Pastikan untuk membandingkan hasil perhitungan saksi dan hasil
perhitungan resmi bahwa keduanya sama. Kalau ada tindakan mencurigakan, saksi
harus langsung meminta perhitungan surat suara dilakukan berulang dua atau tiga
kali.
7)
Kemungkinan
Pengalihan suara ke parpol-parpol besar yang memiliki saksi di TPS dari suara
parpol yang tidak mengirim saksi, melalui permufakatan jahat para saksi dari
parpol yang hadir, atau dengan menyuap petugas KPPS.
8)
Pergerakan
kotak suara dari TPS ke PPS, PPK, dan KPU Daerah sangat mungkin terjadi
tindakan manipulasi, pencurian, atau bahkan sabotase terhadap kotak suara untuk
dimusnahkan oleh personel dari peserta pemilu tertentu yang kalah atau yang
tidak ingin peserta pemilu lain menang di TPS tertentu. Kerawanan itu potensial
sekali terjadi, apalagi jika tidak dilengkapi sistem pengamanan kotak suara
menuju PPS secara sempurna.
9)
Segala temuan
terhadap berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemungutan dan
penghitungan suara segera dilaporkan kepada Pimpinan Partai untuk
ditindaklanjuti.
3.3.3.
Kewajiban Pimpinan Partai
1)
Menyiapkan
Surat Mandat Penunjukan Saksi Pemilu kepada kader yang terpilih.
2)
Menyerahkan
Surat Mandat tersebut sekurang-kurangnya satu hari sebelum Hari Pemungutan
Suara, yakni 8 April 2009.
3)
Menindaklanjuti
laporan dan temuan Saksi di TPS yang memerlukan tindakan dan keputusan resmi
Partai.
4)
Menyiapkan
sistem pelaporan dan penghitungan suara Partai yang dapat diakses oleh pengurus
dan kader Partai di daerah.
3.4. MEKANISME
PELAPORAN SAKSI
Saksi yang telah ditugaskan Partai untuk mengikuti
seluruh proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib
melaporkannya kepada Pimpinan Partai segera setelah proses kegiatan di TPS.
Adapun laporan Saksi memuat dua hal penting, yaitu temuan-temuan di
lapangan yang berisi penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas
KPPS, serta hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
3.4.1.
Laporan
Temuan Pelanggaran
1)
Berbagai
temuan di lapangan yang harus disampaikan Saksi kepada Pimpinan Partai adalah
kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran hukum terkait dengan kegiatan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang memerlukan tindak lanjut secara
hukum.
2)
Pimpinan
Partai setelah menerima laporan dimaksud, segera menindaklanjuti dengan
melaporkannya kepada Panwaslu dan melaporkannya kepada Pimpinan Partai yang
lebih tinggi.
3)
Pimpinan
Partai yang lebih tinggi setelah menerima laporan dimaksud, segera menugaskan
lembaga bantuan hukum Partai untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan secara
hukum.
3.4.2.
Laporan Hasil
Pemungutan dan Penghitungan Suara
1)
Dokumen yang harus dilaporkan Saksi kepada
Pimpinan Partai meliputi : salinan daftar pemilih dan daftar pemilih tambahan,
berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Model C), serta sertifikat
hasil penghitungan suara di TPS (Model C1).
2)
Dokumen yang telah dilaporkan Saksi kepada
Pimpinan Partai tersebut diperiksa, direkapitulasi, dan dilaporkan kepada
Pimpinan Partai yang lebih tinggi dan Pimpinan Kolektif Nasional melalui
Faksimil atau Email.
3)
Pimpinan Partai wajib menyimpan dokumen-dokumen di
atas secara baik, sehingga jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pengajuan
sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi permohonan pengajuan partai
tersebut telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
4)
Dalam hal
terjadi perbedaan perolehan suara antara hasil penghitungan suara di TPS dengan
rekapitulasi di PPK, maka Pimpinan Partai wajib mengajukan keberatan dan
menyampaikan laporan kepada Bawaslu dan Pimpinan Partai yang lebih tinggi.
Demikian halnya jika terjadi perbedaan hasil rekapitulasi suara di PPK dengan
rekapitulasi penghitungan suara di KPU Daerah, maka Pimpinan Partai wajib
mengajukan keberatan dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu dan Pimpinan
Kolektif Provinsi dan Pimpinan Kolektif Nasional.
5)
Pimpinan
Partai menyiapkan instrumen dan sistem penghitungan suara di Sekretariat Partai
kemudian menghitungnya sesuai dengan laporan data yang disampaikan Saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar